Mercy kaalulangus anderson

Carlos Veliz Cub Anika Leipold Ger 6. Suurbritannia 3. Mercy Jelimo Kosgei Ken 4. Song Liwei Chn 9.

Slamet Tri Wahyudi Full Text Available Penegakan hukum yang tanpa arah dan tidak didasarkan pada tiga pilar hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat melanggar hukum bahkan pula melanggar hak asasi manusia.

mercy kaalulangus anderson

Adapun salah satu kebijakan dari Pemerintah yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan meresahkan bagi masyarakat, yakni kebijakan pemerintah yang melakukan pembiaran atau penundaan dalam penerapan pidana mati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.

mercy kaalulangus anderson

Data yang dikumpulkan adalah data sekunder yang dianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam penerapan pidana mati terdapat permasalahan hukum yang serius, hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah yang melakukan pembiaran atau penundaan dalam eksekusi pidana mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UUD Mercy kaalulangus anderson enforcement without direction and not based on the three pillars of the justice of the law, legal certainty and the benefits to society can break the law anyway even violate human rights.

mercy kaalulangus anderson

As one of the policies of the government that do not represent the values of justice and disturbing for the people, the government policy that acts of omission or delay in the application of the death penalty. This research is a normative legal normative juridical approach. The data collected is secondary data were analyzed using qualitative methods juridical analysis.

mercy kaalulangus anderson

Based on these results it can be concluded that in the application of the death penalty there are serious legal issues, this is due to government policies that commit omission or delay in the execution of the death penalty is a violation of human rights as parim kaalulanguse ajakiri in Article 28 of the Constitution.